Text
Lestarikan Hutan
Berdasarkan Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982, polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zar energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Polusi merupakan kontaminasi lingkungan hidup oleh kegiatan manusia yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup di sekitarnya atau mengakibatkan rusaknya lingkungan. Polusi dapat berupa bahan kimia atau energi, misalnya kebisingan, panas atau cahaya.
Tidak tersedia versi lain